MEDAN - Terdakwa Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain segera menjalani sidang perdana pada Senin (5/2/2018) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan‎, atas kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara senilai Rp 4,1 miliar. "Iya, Senin depan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK, dengan terdakwa OK Arya Zulkarnain,"sebut Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, di PN Medan, Selasa (30/1/2018).

Selain OK Arya Zulkarnain, dengan waktu yang sama. Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang dengan terdakwa Helman Herdadi‎ dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut umum KPK.

"Pada tanggal 5 Fe‎buari 2018, juga digelar sidang atas nama Helman Herdadi‎ dan Sujendi Tarsono alias Ayen," ucapnya.

Jamaluddin menjelaskan untuk berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi‎ menjadi satu berkas. Namun, berkas terpisah untuk Sujendi Tarsono alias Ayen.

Dalam kasus ini, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua pengusaha kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar‎ sebesar Rp 400 juta.