MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pascavonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Dharma salah satu terdakwa pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Parada Situmorang pihaknya sudah mengirimkan memori kasasi ke MA.

"Sudah kita kirim memori kasasi atas putusan vonis bebas Dharma SE. Memori itu dikirim ke MA yang kami daftarkan melalui Pengadilan Negeri Medan," sebut Parada, Minggu (28/1/2018).

Ia mengatakan kasasi tersebut dikirim 14 hari pascavonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Tetapi, sampai saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PN Medan terkait sudah dikirim atau belum surat tersebut ke MA.

"Sampai kasasi dikirim, pihak PN belum memberitahukan. Jadi kita belum terima pemberitahuan dari PN Medan," ucapnya.

Sementara untuk terdakwa Jo Hendal, lembaga adhyaksa ini juga telah mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Medan.

"Untuk terdakwa Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis kita terima putusan majelis hakim PN Medan," ungkapnya.

Parada menjelaskan penanganan kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun yang terjadi Rabu 18 Januari 2017 di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat tersebut masih berjalan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian, untuk mencari otak pelaku agar kasus ini tidak berhenti.

"Saya yakin pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini. Makanya kita melakukan upaya-upaya hukum ini, agar mendapatkan putusan yang lebih adil," sebutnya.

Diketahui Dharma, Jo Hendal, Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis dijatuhi hukuman berbeda-beda pada Selasa 19 Desember 2017. Dharma divonis bebas karena dinilai majelis hakim tidak ada bukti bahwa Dharma menerima uang dari Siwaji Raja yang kemudian diserahkan kepada Rawindra selaku yang skenario pembunuhan dan Putra selaku eksekutor (kedua,red) tewas ditembak petugas saat dilakukan penangkapan.

Hakim menyebut uang senilai Rp80 juta yang diserahkan Siwaji Raja kepada Dharma merupakan uang pembayaran kredit mobil yang tertunggak dua bulan dan uang pembayaran material bangunan hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran.

Jo Hendal dihukum 5 tahun penjara sedangkan dua lainnya dihukum 3,5 dan 2 tahun penjara karena kepemilikan senjata api. Padahal, JPU saat itu, menuntut Dharma dan Jo Hendral masing-masing selama 20 tahun penjara. sedangkan Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, selaku penyimpan senjata dituntut 7 dan 3 tahun penjara.