PALAS - Anggota DPRD Palas telah mengembalikan sebanyak 27 mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas ke Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BP2KAD). Begitupun, untuk tiga pimpinan DPRD Palas tidak ikut mengembalikan mobil dinasnya, karena menurut peraturan mereka (pimpinan DPRD, red) masih berhak menggunakan fasilitas mobil dinas.

Demikian disampaikan Kepala BP2KAD Harjusli Fahri, Sabtu (27/1/2018).

Dikatakannya, mobil dinas yang dikembalikan itu jenis Toyota Rush dan Terios.

Dijelaskan Harjusli, mobil dinas yang dikembalikan Dewan itu telah digunakan kembali ke beberapa SKPD dan instansi pemerintah lainnya untuk dijadikan sebagai kenderaan dinas.

“SKPD penerima mobil dinas itu termasuk RSUD sibubuan sebanyak 6 unit, pihak kantor camat 8 unit, Inspektorat 1 unit, Dinas Pemmas dan Pemdes 1 unit, staf ahli 1 unit," katanya.

Selanjutnya, kata dia, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Dharma wanita masing-masing satu unit,” terang Harjusli sembari menyatakan sisa mobil lainnya masih dalam tahap perbaikan.

Kata Harjusli, penarikan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Aturan itu merekomendasikan dinaikkannya tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi. Sehingga setiap anggota DPRD Palas yang mendapatkan mobil operasional diminta untuk ditarik kembali," tandasnya.