DELISERDANG - Dipengaruhi zat berbahaya lem, seorang cucu tega menganiaya nenek kandungnya sendiri hingga nyaris babak belur. Akibat perbuatannya, Afrizal (23) warga Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok I No. 83, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kutalimbaru, Jumat (26/1/2018).

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan ditangkapnya tersangka ini berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta adanya laporan korban yang bernama Siti Anggur Batubara yang juga warga warga Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok I No. 83, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru ke Polsek Kutalimbaru dengan nomor LP/08/K/I/2018/SPKT/Polrestabes Medan/ Sek Kutalimbaru, tanggal 19 Januari 2018.

Dalam laporannya itu, masih dikatakan Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, tersangka telah melakukan kekerasan terhadap neneknya sendiri dalam kondisi mabok lem.

Kemudian pria pengangguran yang hobbi ngelem ini dengan sengaja menendang bagian perut sebelah kanan korbannya. Sehingga wanita yang berusia lanjut ini merasa kesakitan serta keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kutalimbaru agar tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dengan kondisi mabuk ngelem, tersangka datang dan menggedor-gedor kamar neneknya dengan kuat sambil berteriak-teriak minta nasi. Namun permintaan tersangka ini dijawab kalau nasi sudah habis, mendengar jawaban tersebut tersangka langsung mengamuk sambil merusak/menendangi isi rumah, mendengar suara ribut-ribut di dalam rumah korban pun keluar kamar dan langsung ditendang oleh tersangka dengan mengunakan kaki kanannya," aku Martualesi.

Atas kejadian ini korban merasa kesakitan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kutalimbaru agar terlapor dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku.

"Barang bukti yang ada yakni hasil Ver Korban dari Puskesmas desa kutalimbaru," terang Martualesi.