MEDAN - Dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar terbukti menyuap Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun penjara. "Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,"ucap Jaksa KPK, Ikhsan dan Kresno, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/1/2018).

Jaksa menilai adapun hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa telah berupaya memberikan uang pelicin dalam mendapatkan proyek di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Seperti fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Maringan Situmorang memberikan uang sebesar Rp 3,7 Milyar kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain melalui perantara pemilik showroom mobil Sujendi alias Ayen sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang pelicin sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Ok Arya melalui Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady.

Sedangkan yang meringankan bahwa keduanya kooperatif dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan serta mengakui kesalahannya, pertimbangan lainnya Maringan sakit-sakitan.

Sebagaimana diketahui untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemkab Batubara, Helman Herdady serta pemilik Showroom Mobil Sujendi alias Ayen, berkas perkaranya sudah dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Rencana ketiga terdakwa dalam berkas terpisah sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.