LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menciduk pelaku narkoba yakni Yusrizal Amri (27) warga Jalan Masjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labupaten Labuhanbatu, Selasa (25/2/2018) sekira pukul 22.30. Yurizal ditangkap Satres Narkoba di sebuah warnet di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang peredaran narkoba di salah satu Warnet di seputaran Jalan Dewi Sartika. Atas info tersebut, tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan pengintaian di TKP, beberapa menit kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan," jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.Jamakita Purba, Kamis (25/1/2018).

Selanjutnya, tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan.

"Setelah kita tangkap, kita lakukan penggeledahan badan serta sepeda motor pelaku, dan terbukti ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di sepeda motor tersangka," tambahnya.

Kemudian, imbuh Kasat, tim memboyong tersangka beserta barang bukti satu buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 6.47 gr brutto, satu plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu dgn berat 0.32 gr brutto, lima plastik klip kosong, satu buah dompet motif batik, HP lipat merk samsung warna putih beserta sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk pemyidikan lebih lanjut," jelasnya.