MEDAN - Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

Jika sebelumnya tidak harus diverifikasi, namun berdasarkan putusan MK, ke-12 parpol tersebut wajib melakukan verifikasi jika ingin menjadi peserta dalam Pemilu 2019.

Ke-12 parpol tersebut adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB dan PKPI. Semua parpol tersebut akan dilakukan verifikasi mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

"KPU Sumut saat ini bersiap-siap melakukan verifikasi terhadap 12 parpol tingkat provinsi," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.

Iskandar menjelaskan, jadwal verifikasi ke-12 parpol tersebut akan dilakukan selama tiga hari pada 28-30 Januari 2018, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018.

"Tentu berat, karena waktu verifikasinya sangat singkat. Jika sebelumnya tujuh hari (PKPU 7/2017), namun sekarang hanya tiga hari (PKPU 5/2018)," paparnya.

Untuk menyiasati waktu yang singkat, menurut Iskandar, pihaknya akan membentuk beberapa tim agar lebih efektif dan efisien dalam memverifikasi ke-12 parpol tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, verifikasi ke-12 parpol lama itu tidak jauh berbeda dengan proses verifikasi empat parpol baru yang dilakukan beberapa waktu lalu, yakni meliputi tiga aspek verifikasi, yaitu kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan dalam pengurus, serta domisili kantor.

"Dan sekali lagi tugas yang paling berat ada pada teman-teman KPU kabupaten/kota. Sebab, selain memverifikasi ketiga aspek tersebut, mereka juga akan melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai," tandasnya.