MEDAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Medan Timur meminta Camat Medan Timur agar lebih tegas terhadap kepala lingkungan (kepling) yang bergabung menjadi anggota partai politik.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Medan Timur, M. Taufiq Hidayah Tanjung, Pilkada 2019 merupakan momentum yang jujur tanpa ada intervensi atau tekanan politik dari pihak manapun.

"Kami menemukan kepling-kepling yang masih berseragam partai politik, ini tentu saja sangat tidak sehat dalam konstalasi pemilu. Kami tidak ingin menyebut partai politiknya, bagi kepling yang merasa pengurus parpol untuk segera melepas seragamnya atau mengundurkan diri sebagai kepling," imbuh Taufiq.

"Kepling haruslah menjadi perpanjangan tangan masyarakat, bukan perpanjangan tangan partai politik," tegasnya.

Taufiq menjelaskan, menurut Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, kepling tidak boleh berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

"Pendidikan minimal kepling SLTA/sederajat, usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan. Perda ini disahkan Mei 2017 lalu."

"Kami juga mengimbau pihak pemerintahan di Kecamatan Medan timur mulai dari tingkat camat sampai lurah agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun, apalagi mengancam memberhentikan kepala lingkungan yang bergabung menjadi anggota pengawas lapangan," tandasnya.