LABURA - Ali Fikir Nainggolan, sindikat pencurian getah di Afdeling II Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, dibekuk personel kepolisian dari Polsek Aek Natas di pinggir jalan lintas tepatnya di Bukit Dame, Kecamatan Siamporik, Labura, Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 16.30. "Dua temannya berinisial TS dan E, sedang kita kejar," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kepolsek Aek Natas, AKP Demak Opusungu, Selasa (23/1/2018).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pencurian getah ini dilaporkan Lamhot Siahaan dengan bukti lapor LP :/39/II/2017/SU/RES/LBH/Sek Aek Natas pada 21 Februari 2017 lalu.

Dalam laporannya, pelapor bersama centeng perkebunan melaporkan tindak pidana pencurian getah di Afdeling II.

"Pada Selasa (21/2/2017) sekira pukul 08.00 pagi di Afdeling II Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Labura, pelapor bersama saksi-saksi berpatroli dan melihat ada pelaku melakukan pencurian getah. Saat itu, mereka berhasil menangkap pelaku berinisial E dan langsung memborgolnya," tutur Kapolsek.

Tiba-tiba, lanjut polisi berpangkat balok tiga emas di pundak ini, Ali Fikir Nainggolan, bersama TS dkk datang ke TKP dan mengeluarkan ledakan seperti suara tempakan sebanyak 2 kali.

"Saat itu, pelaku menyuruh agar rekannya dilepaskan, sehingga pelaku E dilepaskan. KOrban dan saksi-saksi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas," timpalnya.

Mendapat laporan, personel langsung turun ke TKP. Namun para pelaku tak kunjung tertangkap. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, tersangka Ali fikir Nainggolan melarikan diri ke Propinsi Riau.

"Kemudian pada Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 16.30, Tim Unit 3 C Labura bersama tim penyelidik Polsek Aek Natas melakukan pengembangan terhadap tindak pidana curanmor yang ditangani Polsek Kualuh Hulu. Pada saat di Desa Siamporik, pelaku Ali Fikir Nainggolan sedang berdiridi pinggir jalan lintas tepatnya di Bukit Dame, Kecamatan Siamporik, Labura, dan tim langsung mengamankannya," ujar Kapolsek kembali.

Saat petugas menginterograsi, pelaku mengakui kejadian tersebut dan korban Herbet Sinaga selaku Asisten Perkebunan Socfindo bersama saksi-saksi lainnya menyatakan benar bahwa pelaku tersebut melakukan pengancaman untuk membebaskan temannya yang ditangkap," bebernya.

Guna keperluan penyidikan, pelaku pun diboyong ke Polsek Aek Natas untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sedangkan rekannya yang lain, dalam pengejaran petugas.