LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja saat menunggu pembeli di Balai perkebunan karyawan Perkebunan Socfindo, Dusun Perkebunan Socfindo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (20/1/2018) malam. Pelaku yang diketahui bernama Indra Syahputra alias Indra (27), penduduk Purwosari Pasar II, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, ini dikenal dikenal warga desanya bekerja sebagai buruh bangunanan.

Untuk kepentingan penyidikan, Indra pun digelandang ke Mapolsek Bilah Hilir.

Dari berbagai sumber yang didapat wartawan, Minggu (21/1/2018), Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir memperoleh informasi dari warga setempat yang resah bahwa desa mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Polsek Bilah Hilir langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah melakukan pengintaian beberapa lama, tim melihat seseorang yang mencurigakan sedang berteduh dari hujan. Begitu polisi mendekat, tersangka terlihat terkejut dan mencoba melarikan diri.

Namun upaya itu tidak berhasil karena tim Polsek Bilah Hilir sudah siaga menghadapi kemungkinan itu. Akhirnya tersangka pun berhasil diringkus.

Dari saku celana bagian belakang sebelah kiri tersangka, polisi menemukan 7 amplop daun ganja kering siap edar ditambah yang belum terbungkus berikut uang tunai sebesar Rp 795 ribu, sebuah handphone merk Samsung warna hitam.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Bilah Hilir guna proses penyidikan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Hery Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar. Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita mintai keterangan," ujar Hery.