LABUHANBATU - Karena melakukan pencurian dengan kekerasan, Dedi Saputra Sinaga alias Dedi (22) dan Sobirin alias Kiping diringkus Tim Rajawali Polsek Kualuh Hulu di waktu yang berbeda. Pelaku Dedi, diamankan personel kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu pada Selasa (16/1/2018) sekira pukul 23.35. Sedangkan teman 'mainnya' pada Jumat (5/1/2018) sekira pukul 11.00. Sobirin alias Kiping dibekuk polisi di rumah keluarganya di Dusun Aek Nabara Desa Simangambat, Kecamatan Simangambat Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Informasi yang diterima, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (22/6/2017) sekira pukul 18.00 di perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Saat itu, korban Andi (14), bersama temannya Wandi warga Kampung Tarutung, Labura, melintas di lokasi kejadian. Namun, laju kenderaan keduanya langsung dihentikan duo begundal ini dan akhirnya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat warna hitam berpindah tangan.

Tak rela kehilangan sepeda motornya, korban melaporkan peristiwa ini dengan bukti LP/09/I/2018/SU/LB Sek K. Hulu tgl 05 jan 2018. SpKap/15/2018/Reskrim.

Meski membutuhkan waktu yang cukup lama, akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk di waktu yang berbeda.

"Dari tangan pelaku Sobirin, kita mengamankan satu unit sepeda motor Honda 125. Keduanya telah diperiksa dan dijebloskan ke dalam sel tahanan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R Sihombing, Rabu (17/1/2018).