LABUHANBATU - Tak puas dengan gajinya sebagai seorang karyawan di PT Toton Usaha mandiri, Edy syahputra (30) warga Perumahan Karyawan PT. Toton Usaha Mandiri Estate Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah harus mendekam di balik jeruji besi. Dari tangannya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu. Edi syahputra dibekuk Reskrim Polsek Kampung Pakyat pada Senin (15/1/2018) kemarin setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering membawa narkoba ke PT. Toton Usaha Mandiri.

Polisipun dengan sigap memantau gerak-gerik pelaku. Saat petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion yang mengarah ke PT. Umbul Mas Wisesa, polisi langsung menghadangnya dan menyuruh pelaku berhenti tepat di Jalan umum Dusun Sei Toras Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung rakyat.

Saat digeledah akhirnya petugas menemukan dari saku celana tersangka satu bungkus rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisi sebatang rokok serta satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna kuning dan diakui tersangka dibelinya dengan harga Rp 1.150.000.

"Kemudian dari dalam saku jaket tersangka juga ditemukan satu bungkus bekas permen yang di dalamnya berisi satu buah kaca pireks, satu buah plastik klip kecil transparan yg berisi sisa narkotika jenis sabu, satu buah jarum suntik berikut tutupnya, tiga buah plastik kecil transparan, satu lembar timah rokok bekas sobekan, satu lembar kertas sobekan rokok Dji Sam Soe, satu buah plastik bekas rokok dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat polisi juga kita sita," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Heri Sugiarto, Selasa (16/1/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.