LABUSEL - kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, seorang laki-laki dan seorang perempuan warga Langga Payung harus berurusan dengan pihak berwajib, Senin (15/1/2018) sekira pukul 23.00. Kedua tersangka yang diketahui bernama Mery Chrisnayulina (42) warga Lingkungan Pijor Koling, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Aris Pahara Ritonga (19) warga Lingkungan Seberang, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Babuhanbatu Selatan, diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin langsung Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan dari kediaman tersangka Mery.

"Awalnya kita mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka Mery memiliki dan menyimpan narkoba. Mendapat informasi akurat tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah dan tempat-tempat yang diduga untuk menyembunyikan narkoba," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi nainggolan.

Hasilnya, sambung Kapolsek, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu paket Rp100 ribu, satu bungkus plastik besar berisi gula batu, satu bungkus plastik kecil berisi gula batu, satu handphone Nokia warna hitam tipe 110, dua, mancis warna hijau dan kuning, satu kaca pirek, satu bungkus kotak rokok kosong Dunhill yang berisikan kaca pirek dan satu potong sepatu pansus warna coklat berisi sabu.

Akibat perbuatanya, Mery Chrisna yuliana dan Aris langsung diboyong ke Polsek Sei Kanan guna proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.