LABUHANBATU - Ose Liza alias Ose (34) warga Jalan Jendral Sudirman dan rekannya Ari Nugraha (26) warga Jalan Kapten Zubid, kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten Labura harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya harus berurusan dengan petugas Polsek Kualuh Hulu, Selasa (16/1/2018) sekira pukul 00.30 di Jalan Sudirman, kelurahan Aek Kanopan Kualuh hulu, karena kedapatan memiliki sembilan bungkus narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R.Sihombing menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud hendak transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, petugas Polsek Kualuh Hulu langsung turun ke lokasi dan langsung menangkap kedua tersangka.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa tersangka Ose hendak transaksi. Setelah kita geledah kamarnya, kita temukan semua barang bukti," katanya.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan diduga sabu, tujuh paket plastik transparan diduga sabu, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu buah kotak rokok warna hitam tempat menyimpan sabu, satu bungkus plastik transparan kosong, dua buah pipet plastik berbentuk sendok, satu unit hp merek vivo, satu unit hp Samsung.

Guna kepentingan penyidikan, kini kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Satnarkoba polres Labuhanbatu.

"Kedua tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke polres," tutup Sihombing.