MEDAN - Kejaksaan Tinggi ‎Sumatera Utara (Kejatisu) membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) demi mencegah pelanggaran hukum selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Sumut nantinya. Gakumdu dibentuk bekerjasama dengan TNI/Polri, Bawaslu Sumut, KPU Provinsi Sumut, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko, yang mengikuti Pilkada 2018.

Untuk di Sumut sendiri, akan menggelar Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) bersama dengan Pilkada, yang diikuti delapan kabupaten/kota itu yakni Deli Serdang, Langkat, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, Dairi dan Kota Padang Sidimpuan.

"Gakumdu dibetuk tujuannya untuk menghindari pelanggaran pemilu selama Pilkada serentak di Sumatera Utara. Bila mana ada pelanggar hukum didalam pelaksanaan akan dilakukan proses hukum," ucap Kepala? Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian Sumanggar, Minggu (?14/1/2017).

Untuk posko Central Gakumdu juga ada didelapan daerah yang mengikuti Pilkada dan termasuk dalam Pilgub Sumut.

"Bila mana ada pelanggaran terjadi, kemudian dirapatkan dengan Bawaslu. Baru selanjutnya diputuskan untuk dilakukan tindakan proses hukum," beber Sumanggar

Sumanggar mengungkapkan Central Gakumdu ini, memantau segala bentuk kegiatan dilakukan penyelenggara, peserta seperti Calon Gubenur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati dan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali Kota, selama proses Pilkada berlangsung.

"Pastinya, Cental Gakumdu memantau seluruh kegiatan dan aktivitas selama proses Pilkada berlangsung," ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.