MEDAN - APBD Kota Medan 2018 saat ini belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, sampai saat ini hasil koreksi belum turun dari Pemprovsu. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sulfan mengatakan, berdasarkan aturan, hasil koreksi tersebut harus diturunkan paling lama 15 hari kerja setelah diserahkan ke Pemprovsu.

"Bila dilihat saat penyerahannya 27 Desember lalu, memang belum sampai 15 hari kerja. Ada beberapa hari tersisa. Makanya, kami menunggu," ujar Sulfan, Kamis (11/1/2018).

Ia menjelaskan, apabila sudah lewat 15 hari kerja dan hasil koreksi dari Pemprovsu belum juga turun, maka mereka akan membuat perdanya secara otomatis dan hal tersebut tidak melanggar aturan. Apalagi koreksi tersebut hanya bersifat sinkronisasi antara program Pemko Medan dengan pemprovsu.

"Kalau lewat 15 hari kerja, kami buat langsung perdanya. Tidak ada masalah. Dengan begitu APBD Kota Medan bisa digunakan. Biasanya tepat waktu. Soalnya mereka pun sudah terbiasa mengoreksi APBD pemerintah tingkat dua," jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun demikian proses tender proyek sudah bisa dilaksanakan. Sebab, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah membuat tender.

"Proses tender sudah bisa. Sebab, tercatat di APBD. Yang menjadi masalah kalau membuat kontrak kerja. Belum bisa karena belum ditenderkan. Tapi, sampai sekarang belum ada satupun proyek ditenderkan. Bisa dicek di sistem," pungk