MEDAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1) pekan depan atas kasus penyuapan‎ senilai Rp 4,1 miliar oleh Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penuntut umum KPK, Lucky Dwi Nugroho dan Ihsan Fernandi menyebutkan OK Arya Zulkarnain dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Karena, keterangan tersangka OK Arya Zulkarnain yang diperlukan untuk membukti dakwaan Penuntut Umum KPK atas uang suap yang diterimanya saat menjabat sebagai Bupati Batubara.

"Untuk bapak OK Arya Zulkarnain, kita akan hadirkan dalam persidangan selanjutnya Senin pekan depan," ucap Dwi Nugroho di PN Medan, Kamis (11/1/2017) sore.

Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, sesuai dengan jadwal sidang digelar dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis. Dengan ini, Penuntut umum KPK akan segera membacakan surat tuntutan untuk kedua pengusaha tersebut.

"Setelah saksi, Kamis depan pemeriksaan terdakwa lah. Baru kita bacakan tuntutan untuk Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar," ungkap Dwi Nugroho.

Dalam dakwaan Penuntut umum KPK sebelumnya, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar‎ sebesar Rp 400 juta. ‎Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono alias Yen.

Untuk Herdady dan Yen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik antirasuah itu.Seluruh uang suap diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

‎Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.‎