LANGKAT - Warga Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, melaporkan Oknum Kades mereka yang bernama Sukirdi ke Polisi, karena di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dana Sertifikat Tanah, saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Langkat. Oknum Kades tersebut di duga melakukan Pungli sebesar 650 ribu sampai 850 ribu, guna biaya Penerbitan Sertifikat Tanah.

Warga baru mengetahui bahwa Penerbitan Sertifikat tanah tersebut gratis, saat Presiden Joko Widodo menyerahkan ribuan Sertifikat Tanah kepada warga, dan menyatakan bahwa penerbitan itu tidak di pungut biaya alias gratis.

Pungutan liar tersebut dilakukan oknum Kades, melalui Kepala Dusun (Kadus) yang di buktikan dengan Kwitansi.

Menurut salah seorang warga yang bernama Asran, ada ratusan warga Desa Telaga Jernih yang merasa tertipu atas ulah oknum Kades tersebut.

"Banyak kali yang kena tipu bang. Ada sekitar 315 warga, sebab sebelumnya kami tidak tau kalau pengurusan Sertifikat Tanah itu gratis," ucapnya, Kamis (11/1/2018).

Laporan warga ini langsung di terima Petugas Polisi di SPKT Polres Langkat. Rencananya, pihak Polres Langkat akan segera memanggil oknum kades tersebut, guna dimintai keterangan.