MEDAN - Merebaknya angkutan berbasis online di Kota Medan, seyogyanya harus diiringi dengan kecakapan mengemudi dan berlalu lintas. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan penumpangnya. Hal ini disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara Padian Adi S Siregar, kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

"Memang armada angkutan online sudah banyak, dan diminati masyarakat, maka sudah seharusnya mengikuti aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan dan ketentuan lainnya tentang lalu lintas," ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kecakapan mengemudi pengemudi berbasis online dapat ditunjukan dengan tertibnya pengemud‎i mematuhi aturan.

"Juga pengemudi berbasis online harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kriteria umum karena mereka mengangkut penumpang, seperti angkutan umum lainnya," katanya.

"Mengingat keselamatan penumpang, karena ‎kita tidak bisa menjamin apakah pengemudi armada online memiliki kompetensi seperti angkutan lainnya," sambungnya.

Ia menegaskan bila pengemudi semestinya harus memiliki kompetensi mengemudi dan mengutamakan keselamatan penumpangnya.‎
‎‎
"Pemerintah harus memiliki terobosan agar mempermudah pendeteksian terhadap armada yang mengangkut penumpang," tukasnya.

‎Diketahui, minimnya kompetensi mengemudi berdampak serius terhadap angka kecelakaan di jalan raya yang tak jarang menelan korban jiwa.

Catatan kepolisian, sepanjang tahun 2017 terjadi ‎4.803 kasus kecelakaan, 1473 orang tewas akibat kecelakaan. Kendati terdapat penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, masyarakat diharapkan mengutamakan keselamatan ketika mengemudi di jalan raya.