MEDAN - Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/618/KPTS/2017 tentang Penetapan Honorarium Guru Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 November 2017 disambut gembira oleh  para guru non PNS atau yang akrab disebut guru honor. SK tersebut menjadi dasar hukum terbitnya Surat Penugasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada para guru SMAN, SMKN, SLBN Sumatera Utara yang isinya menjelaskan status guru, masa kerja, mengatur tugas dan mendapatkan hak berupa honorarium berdasarkan jumlah pelajaran.

Akan tetapi belakangan muncul masalah, guru-guru tidak menerima hak tersebut dengan berbagai alasan. Mereka sudah berharap mendapatkan honorarium di akhir tahun 2017, hingga saat ini belum mendapatkan haknya tersebut.

"Ada guru-guru yang sudah menandatangi tanda terima namun tidak menerima uangnya. Ada juga yang harusnya menerima terhitung sejak bulan Juli-Desember (enam bulan) tetapi dipotong dua bulan dengan berbagai dalih, dan ada pula yg menyebutkan akan menerima selisih dari honor yang selama ini mereka dapatkan dikurangi Rp 40.000," ujar Anggota Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Selasa (9/1/2018).

Dia mengatakan, Sabtu (6/1/2018) lalu dirinya didatangi oleh sebagian para guru tidak tetap yang sudah menerima surat penugasan tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi terkait hak honorarium yang mereka terima sebesar Rp. 40.000 per jam pelajaran sesuai isi Surat Penugasan, dan terhitung mulai Juli hingga Desember 2017.

Dedi pun sudah mengonfirmasi perihal masalah ini kepada Kepala BPKAD Sumut, Agus Tripriyono dan mendapat jawaban bahwa dana sebesar 45 Miliar yang ditampung dalam APBD Sumut tersebut sudah dikirim ke rekening sekolah, dan diperuntukkan bagi lebih dari 7000 guru tidak tetap yang mengajar di SMAN, SMKN, SLBN Sumatera Utara, dan seyogyanya sudah diterima para guru tersebut sebelum libur Natal dan Tahun Baru lalu.

"Saya juga sudah mempertanyakan hal ini kepada Kadis Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Bapak Rifai Bakri Tanjung menjawab bahwa informasi ini akan ditindaklanjuti. Sementara Kadis Pendidikan yang saya hubungi melalui telepon dan dilanjutkan lewat SMS tidak memberikan jawaban," katanya lagi.

Selanjutnya, dia ingin menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk mengecek dan memastikan langsung pendistribusian honorarium bagi para guru honor, karena merupakan hak yang harus mereka dapatkan. Dia juga meminta agar kepala sekolah yang tidak mengindahkan surat penugasan tersebut agar diberi sanksi.

"Kepada para kepala sekolah, untuk segera membayarkan apa yg menjadi hak para guru
tersebut, karena tidak ada alasan bagi kepala sekolah menahan, memotong, atau tidak membayarkannya. Kepada para guru tidak tetap juga harus menuntut apa yang menjadi haknya dan tetap melaksanakan tugas mengajar sebagai kewajibannya. Jangan karena honorarium yang belum diterima kemudian meninggalkan tugas utama mencerdaskan anak bangsa," tutupnya.