MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas pemodal Club Entrance, Alexander David Hutabarat. Vonis Nomor: 640/PID/2017/PT-MDN tertanggal dibacakan 23 Oktober 2017 itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Alexander selama 2 tahun 6 bulan penjara pada 7 Agustus 2017 lalu. Hakim PT Medan berpendapat, Alexander tidak terbukti menggelapkan mobil Landcruiser Prado BK 1048 ZO milik Raisa Hutagaol. Selain itu, hakim PT Medan dalam vonis tersebut juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari sel tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan dengan keluarnya putusan bebas itu, membuat jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, Sumanggar menyebutkan upaya kasasi ke MA itu sudah diajukan pada November 2017 lalu.

"Kita sekarang lagi menunggu putusan kasasinya. Saat ini, Alexander sudah dikeluarkan dari Rutan Klas I Tanjunggusta menindaklanjuti putusan hakim PT," kata Sumanggar, Minggu (7/1/2018).

Dalam dakwaan JPU di PN Medan, diketahui pada Minggu tanggal 7 September 2014, terdakwa Alexander meminta saksi Erikson Hutagaol datang ke kantornya, Jalan Dewa Ruci No 1 Kecamatan Medan Petisah. Setelah tiba di kantor, Erikson menemui Alexander. Kemudian, Alexander mengatakan keinginannya untuk meminjam mobil milik Erikson.

Erikson mengizinkannya, namun sebelum itu dia bertanya istrinya terlebih dahulu. Erikson dan Alexander diketahui merupakan keluarga.

"Pada tanggal 8 September 2014 jam 10.00 wib, Erikson kembali datang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya Christy Hutagaol ke kantor Alexander," ujar JPU.

Selanjutnya, Erikson memberikan mobil tersebut ke Alexander untuk dipinjamkan tanpa sepengetahuan Raisya. Raisya sendiri merupakan anak dari Erikson.

"Tak lama berselang, Raisya mengetahui mobil miliknya dipinjamkan ke Alexander dan berusaha untuk memintanya kembali. Namun, Alexander tidak mengembalikan mobil tersebut," ungkap JPU.

Pada tanggal 23 Desember 2014, Raisya mengirimkan surat ke Alexandar yang isinya meminta mobil miliknya dikembalikan. Akan tetapi, Alexander malah menyerahkan mobil tersebut ke PT Mitsui Capital Leasing Indonesia tanpa sepengetahuan Raisya.

"Akibat perbuatannya, Raisya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta," sebut JPU.