RAYA - Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga menyaru sebagai pembeli sabusabu demi menangkap targetnya. Dua pria pun diamankan setelah melakukan kesepakan jual beli sabu-sabu. Kedua pria diamankan hasil menyaru under coverbuy, yakni, Budi Simanjuntak (35) warga Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dia bersama Efendi (35) warga Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"BS dan Efendi kami amankan setelah menyaru sebagai pembeli. Mereka diamankan di Simpang Marihat Ulu, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kebupaten Simalungun," kata Manaek S Ritonga, Minggu sore (7/1/2018).

Dijelaskannya, aeal pencidukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP penangkapan Budi Simanjuntak acap bertransaksi narkotika jenis sabusabu. Setelah itu, Manaek memerintahkan Kanit 1 Narkoba Iptu Hengki Siahaan bersama seorang anggota lainnya melakukan under coverbuy.

"Awalnya anggota melakuka penyamaran dan menelpon Budi Simanjuntak untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta. Budi menanggapinya dan langsung mengarahkan untuk jumpa di Simpang Marihat Ulu," kata Manaek S Ritongan.

Kemudian petugas pun bertemu langsung dengan Budi Simanjuntak. Tak sendiri, Budi bersama seorang laki-laki bernama Efendi. Terjadi kesepakatan dengan perjanjian ada sabu ada uang.

"Setelah sepakat, kedua pria itu pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Beat. Pukul 21.00 WIB, Budi memberikan sabu yang telah dipesan dan saat itu juga saya dengan saksi lainnya melakukan penangkapan," ungkap Manaek S Ritonga.

Barang bukti 5 gram diamankan, selanjutnya dilakukan intogasi terhadap Budi Simanjuntak. Di mana Budi mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang acap dipanggil inisial, bertempat tinggal di wilayah Pematang Siantar.

"Kami melakukan pengembangan ke tempat yang diarahkan, tetapi perempuan tersebut tidak berhasil ditemukan, selanjutnya pelapor dan saksi membawa dua orang tersangka ke kantor Satnarkoba Polres Simalungun beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," jelas Manaek S Ritonga.

Barang bukti disita di antaranya, sebungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut plastik warna hitam, satu unit Sepeda Motor Beat berwarna putih nomor polisi BK 2366, handphone merek LG berwarna hitam, dan selembar uang pecahan Rp 50 ribu.