SERDANG BEDAGAI - Surya Abadi (47), dan Abdul Satar (22) kedua warga Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang 3 Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, M Nasir Nst alias Ketel (57) warga Lingkungan Tempel, Perbaungan dan Irwan Syahputra alias Iyen (36) warga Desa Citaman Jernih, Perbaungan ditangkap Polsek Perbaungan, Minggu (7/1/2018) sekira jam 02.30. Dari penangkapan kedua pelaku dan 2 penadah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit tv merk Samsung 55 Inc, 1 unit tv Merk Sharp 21 Inc, 2 unit layar monitor CCTV merk Lenovo, 2 unit Laptop merk HP dan Compack, 1 Set Modem Wifi dan CCTV.

Menurut sumber, sebelumnya Surya dan Abdul membobol kantor Notaris Milik Rosanti SL Sialagan (43) dijalan Kabupaten, Kelurahan Simpang 3 Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada tanggal 25 Desember 2017 lalu. 

Semua barang hasil kejahatan mereka jual pada Ketel dan Iyen. sedangkan uang hasil penjualan dihabiskan untuk foya-foya. Sementata itu Rosanti selaku pemilik kantor notaris langsung buat pengaduan ke Polsek Perbaungan.

Atas laporan itu Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku dirumah masing-masing. Dari pengakuan kedua pelaku Polsek Perbaungan berhasil meringkus kedua penadah.

Pengakuan Surya mereka masuk dengan cara membongkar pintu kemudian mereka mengambil isi kantor notaris lalu dijual kepada kedua penadah. Uang hasil penjualan barang curian digubakan untuk foya-foya.

"Kami rusak kunci pintu habia itu barangnya kami jual," kilahnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya tersangka berikut penadah atas menyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi sehingga berhasil meringkus kedua tersangka.

“Setelah berhasil meringkus kedua tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus kedua penadah di kediaman masing-masing,” terang AKP Ilham.