MEDAN - Gubsu Tengku Erry Nuradi masih berpeluang untuk melakukan penggantian dan pelantikan pejabat eselon di jajaran Pemprovsu, sebelum orang nomor satu di Sumut itu cuti untuk mengikuti Pilgubsu pada Februari mendatang. Apalagi saat ini sejumlah pejabat eselon di jajaran Pemprovsu juga masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt). Bahkan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga masih dijabat seorang Plt. “Sesuai aturan untuk mengisi pejabat yang kosong kalau mendapatkan izin dari Kemendagri, sampai sebelum cuti, beliau (Gubsu) masih bisa melantik. Tapi harus dapat izin dari Kemandagri dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Kaiman Turnip, Kamis (4/1).

Lebih lanjut dikatakan Kaiman, saat ini Pemprovsu sudah mengajukan usulan pengisian kekosongan jabatan eselon II di jajaran Pemprovsu, setidaknya saat ini masih ada dua kursi pimpinan SKPD yang kosong yakni Dinas ESDM Provsu dan Dinas Tenaga Kerja Provsu. Selain itu juga Sekdaprovsu yang masih dijabat oleh Plt.

“Kalau dari kita sudah kita usulkan tapi memang hingga saat ini persetujuannya dari Kemendagri belum keluar. Kalau di permohonan yang kita usulkan itu hanya sekadar permohonan izin saja, tidak ada kita sertakan nama-nama siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Sebab izin itu harus diperoleh dulu dari pusat,” papar Kaiman sembari mengatakan kalau kondisi ini sama halnya dengan bupati/walikota Batubara dan Sidempuan. Di mana ketika mereka mau melantik pejabat harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Kemendagri.

Dikatakan Kaiman, penggantian dan pelantikan pejabat eselon masih dapat dilakukan oleh Gubsu selain mendapatkan izin dari Kemendagri, tentunya juga harus sesuai dengan aturan yang termaktub dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No 5 tahun 2014 tentang kepegawaian.

“Kalau izin penggantian dan pelantikan tidak keluar dari Mendagri, tentu sampai selesai Pilkada status pejabatnya tetap Plt,” ujar Kaiman.

Kaiman juga menampik adanya isu yang beredar di Pemprovsu kalau Gubsu Tengku Erry Nuradi akan melakukan penggantian dan pelantikan pejabat eselon II di Pemprovsu pada Jumat (5/1/2018) nanti.

“Belum itu, hingga saat ini belum ada. Sekarang saja Pak Gubsu masih di Jakarta,” ujar Kaiman.

Di tempat terpisah, pengamat pemerintahan, Agus Suriadi mengatakan, kalau saat ini Gubsu mau mengganti dan melantik pejabat eselon II tentunya itu masih merupakan hak preogratifnya Gubsu.

“Itu hak dia kalau memang dia mau menukar pejabat, tapi kan harus ada mekanismenya melalui baperjakat dan itu harus dikonsultasikan ke Kemendagri, harus ada proses fit and profer tesnya dulu,” kata Agus.

Namun yang menjadi persoalannya, pergantian pejabat dilakukan menjelang Pilkada, dimana Tengku Erry Nuradi juga berniat untuk ikut dan menjelang cuti dari jabatannya, tentu ini akan menimbulkan pretense orang yang lain-lain. Berbeda halnya, jika pergantian dan pelantikan pejabat sudah dilakukan jauh hari sebelum menjelang proses tahapan Pilkada.

“Ini kan bakal menjadi pretensi orang. Kalau momen sekarang digunakan untuk mengganti pejabat tentu asumsi orang jadi macam-macam, meskipun sebenarnya memang masih menjadi hak dan kewenangan dia,” papar Agus.