LABURA - Belum sempat menikmati serbuk kristal berwarna putih, dua bandit kampung ini ditangkap personel kepolisian dari Polsek NA IX-X. Keduanya diamankan saat transaksi di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Labura. Rabu (3/1/2018) kemarin sekira pukul 15.00. "Ya, keduanya ditangkap pihak Polsek atas adanya informasi dari masyarakat. Ssaat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres," ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Putra melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Victor Sibarani, Kamis (4/1/2018).

Dari kedua tersangka Sugani (41) dan Mulyadi (25), warga Dusun III Kampung Jawa Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Labura, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, uang tunai sebesar Rp605 ribu, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 lembar ATM Bank Mandiri, dan 1 unit HP Merk Samsung.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Na IX-X yang dipimpin Aiptu Baharuddin Ritonga langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku bernama Sugani dan Mulyadi sedang duduk di dapur rumah milik Sugani. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Ternyata, kedatangan petugas diketahui tersangka, sehingga pelaku sempat membuang barang bukti sabu tersebut ke sela-sela dinding dapur yang terbuat dari tepas dan triplek.

"Terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya. Mari kita jaga kampung kita dari bahaya narkoba, bersama kita pasti bisa," tutup Victor.