MEDAN-Polemik pemberlakuan tarif Parkir Progresif sejak bulan Juni 2017 di Jalan Pusat Pasar Medan, sampai hari ini masih terus berlangsung.

Pengutipan tarif Parkir Progresif kendaraan roda empat (mobil) yang dilakukan pengelola parkir PT. Brahma Debang Kencana (BDK) diduga melanggar Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2017 Tentang Pajak Parkir.

PT. BDK diduga melanggar Perda karena membuat parkir progresif di Jalan Pusat Pasar yang merupakan jalan umum milik Pemko Medan. Diberlakukannya kebijakan tersebut, diduga karena PT. BDK yang juga pengelola parkir Medan Mall memanfaatkan kedekatan jarak antara Medan Mall dan Pusat Pasar.

Seorang perwakilan pedagang, Matius Latuperssa mengatakan, Medan Mall yang memberlakukan tarif Pajak Parkir Progresif dinilai wajar namun jangan disamakan dengan parkir di Pusat Pasar karena Medan Mall membangun fasilitas parkir di gedung sendiri dan kerjasama operasional dengan Pemko dalam pengutipan parkir.

"Tapi yang ini Pasar Tradisional yang tidak ada fasilitas parkirnya. Jalan Pusat Pasar itu jalan umum, namun diportal pagar dan diberlakukan tarif pajak parkir seperti Medan Mall," kata Matius di Pusat Pasar Medan.

Dia pun mempertanyakan landasan hukum apa yang dipakai Pemko Medan dalam memberikan izin pajak parkir untuk Jalan Pusat Pasar kepada PT. BDK. Dia pun mengimbau agar Pemko Medan jangan bertindak semena-mena memberi izin.

"Kami mengutamakan upaya mediasi dan musyawarah. Jika tidak ada titik temu, kami akan lakukan upaya hukum. PT. BDK dan Walikota akan kita gugat. Tidak ada dasar hukumnya jalan umum Pusat Pasar diberlakukan pajak parkir. Banyak UU yang dilanggar kalau tarif pajak parkir itu diberlakukan. Salah satunya UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan," tandas Matius.

Sementara pihak PT. BDK mengaku telah mengumpulkan warga dan pedagang untuk mediasi terkait penerapan parkir progresif.

"Khusus untuk toko-toko, kita sudah berikan dispensasi. Kita sudah himpun warga yang tinggal disini, itu kita kasih tarif yang lama. Keluar masuk bayar Rp 5 ribu aja satu mobil," kata Humas PT. BDK, Irfan Sahari.

Ketua DPD Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan mengatakan, sesuasi Perda Kota Medan, objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, pihak pengelola parkir diminta mengikut sertakan Jalan Pusat Pasar yang bukan termasuk ke dalam kawasan Medan Mall. Sebab Jalan Pusat Pasar merupakan jalan umum, namun diportal pagar dan diberlakukan tarif pajak parkir seperti Medan Mall.

"Padahal kalau menyalahi Perda itu, artinya pajak dari parkir tersebut tidak boleh dikutip pemerintah," ucap Ilman.

Pemortalan Jalan Umum tersebut dilakukan PT. BDK untuk mengutip biaya parkir kepada setiap kendaraan yang memasuki kawasan jalan tersebut. Parahnya, selain pedagang dan pengunjung pasar yang harus membayar parkir progresif, warga yang tinggal sekitar lokasi pusat pasar juga harus membayar parkir progresif.

"Disinilah bisa terjadi, ada warga Indonesia yang parkir di rumah sendiri harus bayar parkir. Ada sekira 170 warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar. Mereka harus bayar parkir untuk masuk ke rumah mereka sendiri," tambahnya.

Kendati sebagian besar warga yang tinggal di sekitar pusat pasar juga berdagang, namun menurut Ilman penetapan parkir terhadap warga sangat tidak masuk akal dan diduga melanggar aturan yang berlaku.

Diterangkannya, tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp 5.000. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp 2.000 pada setiap 1 jam berikutnya. Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp 20.000. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp 25.000.

"Kami kan berdagang di pasar seharian. Pasti kena biaya maksimal. Belum lagi jika kendaraan kami keluar masuk beberapa kali. Itu kan sangat mahal. Dulu tidak ada parkir progresif, kami hanya bayar uang masuk mobil satu kali saja Rp 5.000, tidak dikenakan biaya tambahan. Kami ingin parkirnya ditetapkan seperti dulu saja. Parkirnya bukan di gedung, tapi di jalan umum," jelas Ilman.

Terpisah, seorang warga yang tidak ingin menyebut namanya mengatakan, pihak pengelola parkir yakni PT. BDK tidak ada melakukan mediasi dengan warga dan pedagang sebelum membuat portal dan parkir progresif tersebut.

"Mereka buat portal dan parkir itu tanpa persetujuan dari warga. Kami sudah pasti tidak setuju lah. Mana ada parkir cuma Rp 5.000. Kami kena parkir progresif juga. Satu hari kami bisa keluar uang ratusan ribu hanya untuk parkir," ujar warga tersebut.