MEDAN-Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta kepastian hukum terkait kasus SMAN 2 dan 13 Kota Medan. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mempertanyakan tindaklanjut pengusutan yang dilakukan Polda Sumut terkait kasus siswa ilegal di kedua SMA Negeri di Medan itu. Mengingat, sejak pertengahan Desember 2017, Polda Sumut sudah memeriksa beberapa orang dari pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Namun sampai saat ini belum diketahui bagaimana tindaklanjutnya, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan itu. Apakah sudah ada tersangka ditetapkan? Atau mungkin polisi tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu?. Kasus ini kan sudah menjadi perhatian publik,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Abyadi menambahkan, pengusutan yang dilakukan Polda Sumut harus memiliki kepastian hukum dan tidak mengambang. Sebab ini menyangkut nasib pendidikan anak-anak. Menurutnya, polisi harus segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kecurangan masuknya ratusan siswa ke dua SMAN itu secara ilegal.

“Jangan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kasus ini diulur-ulur. Penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 itu, sangat tergantung dengan proses hukum yang dilakukan Polda Sumut. Polisi sangat berperan menentukan proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan 13 tersebut,” paparnya.

Menurutnya, semakin lama kasus tersebut dibongkar maka akan semakin pelik dan rumit. Untuk itu, Polda Sumut harus mengejar siapa dalang yang memasukkan para siswa itu secara ilegal ke SMAN 2 dan 13 Medan itu.

Selain itu, menurut Abyadi Siregar, polisi juga harus memproses hukum pihak-pihak yang diduga memprovokasi para orang tua siswa sehingga para orang tua siswa tidak mau memindahkan anaknya ke sekolah swasta. Padahal, nasib pendidikan para siswa itu saat ini sudah sangat terancam.

“Seperti keterangan dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di SMAN 2 dan SMAN 13, sampai saat ini para siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak memiliki Nomor Induk Siswa (NIS). Bahkan, pihak sekolah tidak memiliki data-data resmi tentang siswa yang ilegal. Karena itu, para siswa tidak diberikan raport dalam penerimaan rapot pekan lalu. Ini kan sangat mengancam nasib pendidikan anak-anak tersebut,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah orang terkait proses hukum penerimaan siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan sejak Desember 2017 lalu.