MEDAN-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara mengakui sering menemukan masyarakat pemohon informasi yang meminta kompensasi berbentuk uang pada pengelola badan publik.

Kondisi ini disebut sebagai kesalahan dalam memahami UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Provinsi Sumut, Abdul Jalil, mengatakan, pada dasarnya, semua informasi yang terdapat pada badan publik terbuka untuk masyarakat. “Semua informasi terbuka, kecuali. Masyarakat harus mengetahui semua informasi dalam badan publik, itu diatur dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Jalil, saat memberikan ceramah di hadapan peserta seleksi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, di Gedung PWI Sumut, Jalan Adinegoro, Medan.

Menurut Jalil, masyarakat, baik itu individu maupun kelompok/badan hukum boleh meminta informasi pada badan publik. Disebutkan Jalil, di Sumut, mereka sering mendapatkan gugatan sengketa informasi. Menariknya kata dia, mayoritas yang ditanyakan ke badan publik adalah persoalan proyek. “Mulai dari anggarannya, pelaksana proyek, nilai kontrak sampai spesifikasi material yang dipakai. Ini terjadi,” katanya.

Disebutkannya yang memohon informasi itu mayoritas juga membawa nama masyarakat, dan mengaku sebagai pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau wartawan dengan modal kartu pers. “Ironisnya saat ditanya soal UU Pers, yang bersangkutan tak paham. Ini tentu jadi perhatian KI saat melakukan mediasi atau persidangan sengketa informasi,” tukas mertua dari Wakil Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah Harahap.

Dikatakan Jalil lagi, KI Provinsi Sumut juga sering mendapatkan keterangan dari badan publik (termohon), di mana pemohon informasi sebelumnya sudah pernah meminta proyek atau uang pada badan publik. “Pernah juga kami menemukan pemohon meminta ‘uang damai’ pada badan publik atas proses gugatannya di KI,” katanya.

Menurut Jalil, meski susah dibuktikan, tapi jika sudah terjadi ‘perdamaian’, biasanya pemohon akan mencabut atau tidak meneruskan gugatannya. “Biasanya begitu. Mereka akan bilang sudah mendapatkan informasi yang diinginkan. KI dalam posisi ini tidak bisa melanjutkan proses gugatan dan akhirnya gugatan ditutup,” terangnya.

Di sisi lain, kata Jalil, pihaknya juga menemukan badan publik yang pura-pura tidak tahu ada permintaan informasi. Padahal dalam UU No 14/2008, badan publik diwajibkan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Jadi sebenarnya tidak ada lagi alasan permohonan informasi tidak ditanggapi, karena sudah ada PPID. Sayangnya, banyak badan publik yang tidak peka dengan situasi ini. Akibatnya masih ada gugatan sengketa informasi yang datang ke KI,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Jalil juga menyebutkan, bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau informasi yang sifatnya membawa dampak negatif pada masyarakat yang lebih luas. “Misalnya Anda mau minta informasi jumlah persenjataan di Kodam I/BB. Informasi semacam ini tidak bisa diberikan karena menyangkut pertahanan nasional atau kerahasiaan negara,” pungkasnya.

Pada pelaksanaan ujian PWI tersebut, turut hadir Ketua PWI Sumut H Hermansjah, Sekretaris PWI Sumut Eduard Thahir, dan Ketua Panitia Seleksi PWI Sumut, Khairul Muslim. Hadir juga sebagai narasumber kedua Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. “Pelaksanaan ujian ini untuk mendapatkan wartawan anggota PWI yang berkualitas yang akan ikut berkontribusi dengan profesi ini membangun peradaban Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya,” kata Hermansjah.