MEDAN-Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin memberikan penghargaan kepada 200 orang pelaku usaha yang menjadi wajib pajak. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan para pelaku usaha yang telah membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Para wajib pajak penerima penghargaan itu berasal dari kalangan pengusaha yang bergerak di bidang perhotelan, tempat hiburan dan restoran. Dengan penghargaan yang diberikan tersebut, Eldin berharap dapat memotivasi para pelaku usaha lainnya untuk membayar kewajiban pajak tepat waktu.

Untuk itulah dirinya mengucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya dengan benar dan tepat waktu. Sebab, pajak yang dibayarkan itu dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan seperti pembangunan sarana dan prasarana.

“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan apresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku usaha selaku wajib pajak karena telah melunasi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Kesadaran saudara dalam membayar pajak merupakan cermin bagi kita semua untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” kata Eldin.

Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan membayar pajak daerah harus tercermin dan melekat kuat dalam sikap dan prilaku setiap warga Kota Medan. Dirinya mengajak seluruh masyarakat agar kiranya menanamkan nilai-nilai pokok yang terkandung dalam pajak daerah dari sejak usia dini, sebab pajak daerah memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang cukup penting dan strategis dalam konsep pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.

“Kita yakin bila membayar pajak sudah menjadi budaya yang kokoh di tengah kehidupan masyarakat, maka kita akan bisa membudayakan sikap malu bila tidak membayar pajak daerah secara benar,” ungkapnya.

Eldin memaparkan, di 2018, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah ditargetkan mencapai 40% lebih sebagaimana yang telah disetujui dalam APBD tahun anggaran 2018, dimana 72% (lebih kurang Rp1.5 triliun) merupakan sumbangan dari pajak daerah. Dasar ini menjadi tantangan pengelolaan pajak daerah pada masa yang akan datang. Tentunya akan semakin berat dan cukup kompleks. Namun, di sisi lain juga menjadikan Pemko Medan semakin mandiri dalam pembiayaan pembangunan kota. Sebab, akan dapat melepaskan diri dari ketergantungan kepada pemerintah tingkat atasan dari sisi keuangan daerah.

“Melalui program ini saya berharap kita dapat terus memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur kota yang semakin baik dan berkualitas ke depannya. Di samping itu kita juga menginginkan agar masyarakat secara merata memiliki akses yang sama terhadap seluruh pelayanan publik yang semakin bermutu,” harapnya.

Selain memberikan penghargaan kepada para pelaku usaya yang taat pajak, Eldin juga melaunching aplikasi mobile pendaftaran pelaporan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan pembayaran online Pajak Daerah Non-PBB/BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Dengan dilaunchingnya program aplikasi ini, dirinya berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Kepala BPPRD Kota Medan, Zulkarnain dalam laporannya menjelaskan, tujuan diselenggarakannya malam pemberian penghargaan (reward) pajak daerah ini dilakukan untuk menjalin sillaturrahim antara Pemko Medan dengan pelaku usaha sebagai wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk sosialisasi untuk menggugah kesadaran membayar pajak secara benar dan berkelanjutan.

“Kita ingin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor patuh pajak daerah,” jelas Zulkarnain. Lencapaian realisasi pajak daerah sampai saat ini mencapai 99.6 %.