MEDAN-Sepanjang 2017, Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah menerima 283 laporan dari masyarakat. Dari total 283 laporan masyarakat tersebut, Ombudsman perwakilan Sumut telah berhasil menyelesaikan 67,6% atau 161 laporan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Drs Abyadi Siregar mengungkapkan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI berasal dari berbagai jenis laporan diantaranya laporan yang dilaporkan masyarakat secara langsung ke kantor Ombudsman, laporan yang dilaporkan masyarakat melalui surat, email dan lainnya.

“Laporan yang kita terima lewat surat sebanyak 44,52% dan laporan yang dilaporkan masyarakat langsung ke Kantor Ombudsman sebanyak 43,11%, sisanya dilaporkan melalui telepon, email serta berdasarkan inisiatif kita sendiri,” paparnya saat menjadi narasumber di acara ujian calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2017 di Kantor PWI, Jalan Adinegoro, Medan, Kamis (28/12/2017).

Drs Abyadi Siregar menambahkan laporan yang paling banyak diterima oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut laporan masyarakat yang berasal dari Kota Medan, sebanyak 63,96%, Deli Serdang 30,89% dan sisanya berasal dari Pematang Siantar dan Labuhan Batu.

“Terdapat 35 substansi yang dilaporkan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik dan yang paling mendominasi di sektor pendidikan sebanyak 21,5%, sektor kepolisian 20,14%, sektor pertanahan 11,31% dan sisanya di sektor lain seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan data tersebut, Ombudsman RI perwakilan Sumut mengawasi kinerja pelayanan penyelenggara publik. Hal itu sesuai dengan fungsi Ombudsman sendiri
sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelengara pemerintah dan mengawasi kinerja perseorangan yang dibiayai oleh pemerintah.

“Atas dasar itulah, kami berhasil menyelesaikan laporan masyakarat. Dari total 283 laporan, kami berhasil menyelesaikan 67,6% atau sekitar 161 laporan,” ungkapnya.

Untuk meminimalisir laporan masyarakat ke Ombudsman RI perwakilan Sumut terkait lemahnya penyelenggara pelayanan publik, Drs Abyadi Siregar meminta kepada kantor pemerintahan membuat atribusi pelayanannya. Seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuat keterangan jenis pelayan apa saja yang disediakan, berapa pelayanannya dan berapa biaya pelayanannya.

“Karena, Ombudsman melakukan survei penilainan pelayanan berdasarkan atribusi pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik tersebut. Kita memotret langsung atribusi pelayanan itu dan kita kirimkan melalui aplikasi yang berbasis nasional,” pungkasnya.

Selain Abyadi Siregar, turut hadir juga Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Abdul Djalil sebagai narasumber kedua di acara penerimaan calon anggota PWI Sumut 2017 tersebut.

“Kami menyambut baik hadirnya kedua narasumber di acara penerimaan calon anggota PWI ini dan kami mengapresiasi para calon anggota PWI Sumut ini. Karena jumlah pesertanya paling banyak,” ungkap Ketua PWI Sumut, Hermansyah.