MEDAN-Darul Adha Nasution (21) warga Jalan Cinta Karya, Lorong Subur, Medan Polonia pantas disebut bandit kampung. Pasal ia dan keempat rekannya yang juga warga Medan Polonia menggarong alias mencuri di kampung sendiri.

Keempat rekan Tonggek yakni, Roni Riandi alias Roni Marjono (31), Andrianto Sitanggang alias Endut (23), Muhammad Eko alias Boy (30) dan Johanes Stevanus Marbun alias Johan (23). Sedangkan tiga orang penadah barang hasil curian yakni Harry Prakoso (21), Charles Pardeboy Siregar (28) dan Anang Barus (35).

Menurut catatan, keempat pelaku sudah beraksi 25 kali. Dan menariknya dari puluhan TKP itu, sasaran Tonggek cs adalah tetangganya sendiri.
Dari pengungkapan kasus curat itu, aparat mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 televisi, 4 unit laptop, 1 obeng dan 1 kunci letter T.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangan persnya Rabu (27/12/2017) menyebutkan ada lima pelaku curat diamankan berikut tiga orang penadahnya.

“Kita ungkap kasus curat. Ada lima pelaku utamanya dan kelimanya kita beri tindakan tegas terukur. Selain itu kita juga meringkus 3 orang penadahnya. Selain kasus curat, kelima pelaku juga terlibat kasus curanmor di jalanan. Nah kalau kasus curanmor kelima pelaku selalu beraksi bersama-sama,” ungkap Kombes Pol Dadang didampingi Kapolsekta Medan Baru Kompol Viktor Ziliwu.

Sambung Dadang lagi, dalam kasus curat ini kelima pelaku terbilang cukup unik. Mereka tinggal di TKP Jalan Cinta Karya dan beraksinya juga disana.

“Nah menariknya kelima pelaku beraksi di tempat tinggal mereka sendiri. Nah dari laporan saudara Johan Efendi dan Khaidir Makhruf kita lakukan penyelidikan. Dalam sekali beraksi para pelaku hampir menjarah seluruh harta benda korban,” sebut Dadang.

Soal disinggung soal penangkapan, sebut Dadang pelaku Roni Riandi alias Roni Marjono terlenih dahulu ditangkap di kawasan Jalan Dr Mansyur, Lorong Sipirok. Kemudian dikembangkan lagi dan para pelaku lainnya menyusul ditangkap.

“Awalnya kita tangkap pelaku atas nama Roni Riandi alias Roni Marjono. Lalu kita kembangkan dan keempat pelaku lainnya kita tangkap. Untuk kelima pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHPidana dan tiga orang penadah kita jerat Pasal 480 KUHPidana,” tandas Kombes Pol Dadang.