PALAS - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Bagian Administrasi Pemerintah Umum Sekdakab melaksanakan sosialisasi Desk Pilkada yang secara khusus bertugas untuk memberikan dukungan pelaksanaan Pilkada 2018.

Menurut Bupati Palas melalui Asisten I D Setdakab GT Hamonangan Daulay mengungkapkan, berdasarkan pasal 6 dan 7 dalam Peraturan Dalam Negeri No. 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, desk pilkada dibentuk oleh Bupati yang diketuai Sekda Kabupaten.

"Desk Pilkada yang telah dibentuk ini diharapkan bisa menginvetarisasi, memberikan saran dan penyelesaian permasalahan dengan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas," kata Asisten I GT Hamonangan Daulay saat membuka sosialisasi pelaksanaan Pemilu Pilkada Palas tahun 2018, Jumat (29/12/2017), di Aula Hotel Grandika.

Menurutnya, Desk Pilkada ini sebagai institusi penyeimbang terhadap kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.

"Manfaat keberadaan Desk Pilkada ini penting, bukan hanya sebatas sebagai political partnerships body yang diikat dengan platform yang sama," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabag Administrasi Pemerintah Umum, Agus Salim Nasution mengatakan, dengan dibentuknya institusi Desk Pilkada ini, sudah seharusnya mengembangkan tiga perannya ditahap pra dan pascapilkada.

"Tugas Desk Pilkada memantau kegiatan penyelenggaraan pilkada yang dilakukan KPU dan mendeteksi hal-hal yang merupakan hambatan teknis di lapangan. Hasil saran pemecahan kepada Bupati untuk langkah lanjut dukungan Pemda kepada KPU," ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Agus, mengikuti perkembangan dinamika politik dan ekses pelaksanaan Pilkada serta merekam dalam catatan tertulis dan menyampaikan hasil kepada Bupati, Gubernur dan Mendagri.

"Karenanya, terus memonitoring perkembangan situasi kondisi sosial politik di kecamatan se-Kabupaten Palas ini," pintanya.

Dalam kesempatan itu, Agus Salim menegaskan, dirinya telah melakukan pre-conditioning di lingkungan internal pemkab agar seluruh jajaran pemkab termasuk pejabat dan PNS untuk bisa menjaga netralitasnya di dalam pelaksanaan Pemilu.

“Sehingga bisa menjamin pelaksana Pemilu berkualitas dan pemerintah memberikan pelayanan secara adil kepada semua masyarakat,” tambahnya.