PADANGSIDIMPUAN - Lima pengunjung salah satu tempat hiburan malam dibilangan Jalan Baru By Pass, Kota Padangsidimpuan diamankan personel Patmorsus (Patroli Motor Khusus) pada Kamis (28/12/2017) malam. Kelima pengunjung itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi setelah petugas melakukan tes urine terhadap mereka.

Kehadiran Kasat Sabhara Polres Kota Padangsidimpuan AKP Abdi bersama tim Patmorsus ini sempat membuat sejumlah pengunjung tempat hiburan malam karaoke menjadi panik.

Lima pegunjung yang diamankan tersebut yakni DAM (39) yang sehari-hari sebagi vendor salah satu rokok ternama di Indonesia, warga Jalan Hos Cokroaminoto No. 9, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, SIN (37) Warga Jalan Hos Cokroaminoto No 09, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kmudian, R (23) warga Jalan KH Wahid Hasyim No 5, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, AAHS (23) warga Jalan Pelit, Gang Prima No 6, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan IPG (32) earga Jalan Sutan Soripada Mulia No 98, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya ke pada GoSumut, Jumat (29/12/2017) menjelaskan, razia ini dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di salah satu tempat hiburan karaoke di sekitar Jalan Baru By Pass Kota Padangsidimpuan, sedang pesta narkotika jenis ekstasi.

"Petugas melakukan penggeledahan di room 1 lalu melakukan pemeriksaan dan penggeladahan. Polisi menemukan satu bungkus plastik transparan kosong yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis pil ekstasi dan empat sobekan yang diduga bungkus narkotika jenis ekstasi H5 (Heavy five)," jelas Hilman.

Usai dinyatakan positif narkotika, kelima pengguna ekstasi tersebut langsung dibawa ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui di mana mereka memperoleh narkotika tersebut.

"Razia maupun operasi ini akan terus rutin dilakukan. Sasaranya tempat hiburan malam yang ada di daerah Kota Padangsidimpuan, khususnya Jalan Baru By Pass. Mereka yang positif sebagai pengguna narkotika akan didalami untuk mengetahui dari mana barang didapatkan," jelas Mantan Kasubbit II Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara ini.