LABUHANBATU - Karena kedapatan menjalankan bisnis judi toto gelap alias togel, Maringan Hutasoit (42) terpaksa diamankan personel kepolisian dari Polsek Bilah Hilir pada Sabtu (23/12/2017) kemarin. Dari tangan warga Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, petugas menemukan barang bukti berupa satu blok kupon yang berisikan nomor angka tebakan togel, uang tunai sebesar Rp 158 ribu dan satu buah pulpen warna biru.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo, Senin (25/12/2017) menyebutkan, pelaku diamankan petugas di salah satu tempel ban di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

"Saat ke lokasi, anggota melihat pelaku sedang duduk menunggu pembeli di dalam lokasi tempel ban. Sesudah itu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan dari pelaku berupa blok kupon yang berisi nomor-nomor angka tebakan togel," ujar Kapolsek.