ASAHAN-Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus pasangan suami istri (pasutri) pemilik toko emas yang melakukan penipuan terhadap puluhan pelanggannya.

Kedua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya tertangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke Kota Depok, Jawa Barat.

"Atas kerja keras, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Ipda Khomaini akhirnya pasangan suami istri itu berhasil kita ringkus di Kota Depok," kata Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Jatanras, Ipda M Khomaini, Kobul menjelaskan, setelah kasus penipuan ini naik ke permukaan, sejumlah korban langsung membuat pengaduan hingga akhirnya suami istri masing-masing berinisial ES (47) dan F (47) yang dikenal sebagai pemilik toko emas di Jalan Diponegoro Kisaran, menghilang tanpa jejak.

"Bahkan ada beberapa kali pelanggan yang menjadi korban penipuan datang berbondong-bondong ke Toko Emas 'E Siregar' yang ada di Jalan Diponegoro," sambung Kapolres.

Atas laporan itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan kepada Unit Jatanras agar mengejar pasangan suami istri yang telah melakukan penipuan hingga ratusan juta terhadap pelanggan mereka.

"Kita terus kejar hingga akhirnya berhasil ditemukan pasangan suami istri itu di salah satu rumah kontrakan di Kotak Depok," tukas Kobul.