MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera menegur pengacara Syarfi Hutauruk, sebab mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran Wali Kota Sibolga hanya melalui pesan elektronik (email).

Padahal, Kejati Sumut melakukan pemanggilan Syarfi Hutauruk sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek rigid beton jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga Tahun Anggaran 2015 lalu dengan mengirimkan surat resmi.

"Ya tadi ada dikirim surat pemberitahuan tak hadir melalui email ke ketua tim penyidik, tapi langsung kita tegur dan kita minta harus melalui surat pemberitahuan resmi berupa surat fisik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Sumanggar menyebutkan, pada surat elektronik yang dikirimkan Mulyadi selaku pengacara pribadi Syarfi Hutauruk juga tertera tanda tangan orang nomor satu di Pemko Sibolga tersebut.

"Dalam surat itu juga tidak secara jelas disebutkan penyebab pasti ketidakhadiran Syarfi. Jadi kita minta kepada PH-nya ketika mengirimkan surat resmi harus dengan alasan yang jelas," sebutnya.