PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Palas, Minggu (17/12/2017) di sekretariat Kantor KPU Kabupaten Palas Jalan Listrik Sibuhuan. Penandatangan MoU antara KPU Palas dan IDI Cabang Kabupaten Palas ini dalam rangka pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Palas 2018 mendatang yang ditandatangani Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay dan Ketua IDI Cabang Palas Dr.Mhd.Daniel Hamid Hasibuan.Sp.Pk.

Usai penandatanganan MoU, Ketua KPU Kabupaten Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan, Komisioner Teknis Rahnat Habinsaran Daulay dan Sekretaris H.Darwin Saleh Hasbuan mengatakan, dalam MoU ini akan ditentukan mengenai standar pemeriksaan kesehatan calon yang akan dikoordinasikan dengan IDI Cabang Kabupaten Palas.

“Dalam MoU ini, kami bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam penilaian kemampuan rohani dan jasmani Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018,” kata Syarifuddn Daulay dan Rahmat Habunsaran.

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Palas mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2016, tahapan pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari 2018, kemudian pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 11-13 Januari 2018.

Syarifuddin dan Rahmat menjelaskan, tempat pemeriksaan kesehatan yang ditentukan yaitu Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika demi menjaga netralitas pelayanan pemeriksaan yang mempunyai akuntabilitas.  MoU yang dilaksanakan ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan keputusan KPU 071/HK.03.1-KPT/KPU-KAB/1221/XXI/2017 tentang petunjuk teknis standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyahgunaan narkotika pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas Tahun 2018.

"Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi syarat mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, mampu secara jasmani dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan fisik yang bebas dari gangguan (disabilitas)," bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua IDI Cabang Palas , Dr. Mhd Daniel Hamid Hasibuan.Sp.Pk dan dr Ummi Sahara Matondang menyampaikan, sesuai MoU ini pihaknya kan melaksanakan pemeriksaan menyangkut kesehatan jasmani dan rohani Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2018, termasuk pemeriksaan narkoba.

Daniel menyatakan, prinsip pemeriksaan akan memperhatikan prinsip kesehatan yang memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine).