MEDAN - Hampir semua industri olahan makanan siap saji di Kota Medan tak mengantongi izin. Untuk itulah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perindustrian Kota Medan terus mengincar industri olahan dari hulu sampai hilir.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan Zulkifli Sitepu menegaskan, izin industri itu wajib dimiliki oleh usaha-usaha. Baik industri olahan cepat saji dan siap edar.

"Jadi kita bukan hanya melihat dari sektor hilirnya saja, tapi juga hulu. Sejauh ini hampir 80 persen usaha belum mengurus izin industri," ujarnya.

Ia memisalkan izin juga harus diliki dari bahan pendukung makanan cepat saji seperti dari mana asal ayamnya, saos yang digunakan, juga harus memiliki izin yang lengkap. Untuk itu, tim yang terdiri dari Dinas Perindustrian, MUI, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian telah menyurati industri-industri khususnya pengolahan siap saji di Kota Medan agar segera mengurus izinnya.

"Makannya kami mendatangi restauran siap saji dan melihat bagaimana pengolahannya. Kami melihat di bagian belakangnya, yang menjadi urusan industri. Kalau bagian depan urusan perdagangan dan pariwisata," terangnya.

Karena PP 18 tahun 2016 tentang Sitem Organisasi Tata Kerja Pemerintah (SOTK) baru dilaksanakan pada 2017, dan Dinas Perdagangan Kota Medan juga baru dibentuk, Zul memastikan hampir semua industri olahan siap saji tidak mempunyai izin.

"Untuk pengurusan izin bebas retribusi. Tapi persoalan teknisnya dari Dinas Perindustrian. Sanksi bagi yang tidak mengurus izin ada tahapannya," kata Zul.

Untuk saat ini, pihaknya sesuai dengan arahan Walikota Medan HT Dzulmi Eldin masih melakukan sosialisasi ke berbagai industri terkait keharusan memiliki izin. Setelah ini, lanjut Zul, maka akan diihat seperti apa dampaknya.

"Sanksinya ditutup usahanya. Sekarang kita masib dalam tahap sosialisasi saja," ujarnya.