PALAS - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Padang Lawas menggelar Ssosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan pelaporan bagi parta politik. Kegiatan yang dihadiri 12 pengurus partai politik itu juga membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan pelaporan pertanggungjawaban penanganan bantuan keuangan partai politik, Sabtu (16/12/2017) di aula Grandika Hotel Sibuhuan.

Adapun pemateri dalam sosialisasi Sekretaris Inspektorat Kamaluddin Siregar, dengan judul materi pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol serta Kabid Politik Badan Kesbangpol Provinsi Sumatra Utara (Provsu) Achmad Fitdausi Hutasuhut SH MSi dengan materi implementasi permendagri No.6 tahun 2017.

Achmad Firdausi memaparkan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 yang disosialisasikan ini adalah pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kepala Kantor Kesbangpol Palas, H. Gojali, berharap, peserta sosialisasi dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber.

"ujuan sosialisasi ini, adalah untuk meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi partai politik dengan sebaik-baiknya, berdasarkan standar pengelolaan keuangan," terangnya.

Pemaparan senada juga disampaikan Sekretaris Inspektorat Palas Kamal Siregar. Dia meminta agar peserta mengutamakan pemahaman tentang optimalisasi tenggang waktu pembuatan Surat Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran oleh partai politik.

"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak terdapat kesenjangan, dan adanya temuan temuan yang merugikan parpol itu sendiri," tandasnya.