SATUAN Reserse Narkoba Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang wanita bernama Ernawati (22), Ibu rumah tangga (IRT) di rumahnya, Jumat (15/12/2017) kemarin. Ini setelah yang bersangkutan diduga miliki narkotika jenis sabu di kediamanya di Jalan Burhanuddin Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kasubag Humas Iptu Djumadi mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut Team Opsnal Satuan Narkoba melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap Ernawati,” ujarnya.

Iptu Djumadi menjelaskan pada saat akan diamankan, Ernawati sedang duduk di depan sebuah rumah.

“Kemudian petugas dengan segera melakukan penggeledahan, ditemukan di tangan sebelah kanannya ada sebuah kotak rokok gudang garam merah, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,07 gram. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung disita barang bukti,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk proses sidik. Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seorang laki-laki bernama YS yang berada di Teluk Nibung.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah YS, namun YS tidak berada di rumahnya,” pungkas Djumadi.