MEDAN-Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Provsu tahun anggaran 2018 disahkan dan ditandatangani bersama oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi bersama Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman disaksikan wakil ketua dan anggota dewan di ruang sidang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (5/12/2017).

Selain itu, enam Ranperda juga ditandatangani yakni Ranperda Perubahan atas Perda Provsu No 6 tahun 2013 tentang retribusi daerah, Ranperda tentang pajak daerah, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumut 2017-2037, Ranperda tentang PDAM Tirtanadi dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provsu dan Ketenagalistrikan.

Gubsu Tengku Erry Nuradi dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi terhadap anggota DPRD Sumut yang telah melakukan pembahasan Ranperda APBD 2018 tersebut tanpa kenal lelah di tengah keterbatasan waktu dan jadwal.

"Kepedulian dan atensi yang tinggi dari anggota DPRD Sumut tersebut semata-mata agar APBD 2018 lebih aspiratif. Koreksi dan tanggapan serta saran yang diberikan anggota dewan cukup konstruktif, baik menyangkut belanja daerah dan pendapatan daerah maupun hal-hal umum," ujar Erry.

Gubsu Erry juga mengatakan meskipun pengesahan APBD tersebut lebih lambat dari jadwal semula yang direncanakan pada akhir November namun baru terlaksana pada awal Desember. Namun waktu tersebut masih dalam tahap dapat ditoleransi sehingga anggota dewan maupun Pemprovsu tidak terkena sanksi atas PP Nomor 12 tahun tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.

"Kami segera akan melakukan langkah dalam menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan menyampaikannya kepada Mendagri untuk dievaluasi. Kami juga akan berkoordinasi, sehingga secepatnya dapat diterapkan sesuai jadwal agar perencanaan pembangunan dapat terlaksana sesuai waktu yang diharapkan," sebut Erry.