MEDAN- Empat terdakwa yang merupakan kelompok pembunuh Indra Gunawan alias Kuna batal mendengarkan pembacaan tuntutan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan terdakwa.


Adapun keempat terdakwa yakni, Chandra alias Ayen, Jhon Marwan Lubis alias Ucok, Jo Hendal alias Zen dan Dharma SE terjadi akibat berkas tuntutan dalam perkara ini belum turun dari Kejaksaan Agung.

"Maaf majelis hakim, berkas rencana tuntutannya terdakwa belum turun sampai sekarang. Jadi kami mohon diberi waktu selama satu minggu majelis," sebut JPU, Carlo Lumbanbatu, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2017).

Mendapat jawaban demikian, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini Wahyu Prasetyo Wibowo langsung memberi peringatan kepasa JPU untuk segera menyelesaikan berkas tuntutannya.

"Saudara penuntut umum kami minta itu segera diselesaikan. Masa penahanan keempat terdakwa hanya tinggal sampai 20 Desember 2017 mendatang, 10 hari sebelum masa penahanannya habis kami sudah harus memberikan putusan hukum," tegas Wahyu.

Bahkan, Wahyu meminta pada persidangan pada Selasa (5/12/2017) mendatang pembacaan tuntutan sudah harus dilakukan tanpa ada penundaan lagi.

"Saudara penuntut umum kami mintakan tanggal 5 Desember nanti sudah harus dibacakan," sebutnya.
Menanggapi hal itu JPU menyebutkan akan melaksanakan perintah majelis hakim yang menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

"Kami usahakan majelis," kata JPU Carlo.

Untuk diketahui, Sesuai dengan KUHPidana masa tahanan berakhir, sebelum ada putusan. Seluruh terdakwa harus dikeluarkan dari penjara. Karena, dianggap bebas demi hukum. ‎Usai sidang dua jaksa menyidangkan perkara ini, langsung meninggalkan ruang sidang untuk menghidari wartawan.