MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi ajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, yang divonis rendah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"JPU sudah resmi ajukan banding pada pekan lalu ke Pengadilan Tinggi Medan,"ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (28/11/2017).

Pihak Kejatisu mengajukan banding atas putusan kelima terdakwa yang hanya divonis satu tahun enam bulan penjara, dinilai rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

"Kita banding karena putusan hakim cukup rendah dari tuntutan kita. Sehingga kita banding,"bebernya.

Sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah menyelewengkan dana hibah untuk keperluan sosialisasi, lima terdakwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, divonis majelis hakim, masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara, di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11).

Adapun kelima terdakwa yakni Sahtiar Berutu selaku ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Kemudian, Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik dan Tunggul Monang Bancin masing-masing selaku anggota.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana hibah penyelenggaraan sosialisasi pemilihan umum yang berasal dari APBD Pakpak Bharat TA 2014.

"Menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, " ucap Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar kelimanya dihukum masing-masing 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp471 juta dari total anggaran kegiatan sosialisasi sebesar Rp 641 juta. Padahal, dana itu diperuntukkan untuk sosialisasi pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kendati para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp225 juta sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun perbuatan yang memberatkan mereka karena melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga, harus tetap dimintai pertanggungjawabannya.

"Perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkap majelis hakim.