Miliki 1 Kg Sabu, Empat Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara

MEDAN- Terbukti miliki satu kilogram sabu asal Aceh, empat terdakwa masing-masing Afifuddin, Heru alias Harun, Maxykur dan Efendi alias Pen divonis hakim selama 11 tahun penjara di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Majelis Hakim, Fahrein menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa masing-masing selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,"ucap hakim.

Seusai mendengarkan putusan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson yang sebelumnya menuntut selama 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan menyatakan terima.

Namun anehnya, selama proses persidangan berjalan tampak keempat terdakwa tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara.
Padahal sesuai dengan bunyi Pasal 56 ayat (1) KUHAP jelas menyebutkan terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh negara jika dijerat hukuman di atas lima tahun penjara.

Sekedar mengetahui, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Polda Sumut mengenai transaksi narkoba di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jln. Tanah 600, Medan Marelan pada April 2017 lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 1 kg.