MEDAN- Lagi, sidang tuntutan enam terdakwa pengedar 30 kg sabu  jaringan internasional Malaysia-Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Jaksa beralasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).


Adapun enam terdakwa yakni masing-masing Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dihadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik mengatakan tuntutan belum siap, di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Maaf majelis, sidang pembacaan kita tunda selama satu hari yakni sampai besok," ujar JPU Joice.

Dia tidak mengungkapkan apa alasannya menunda pembacaan tuntutannya.

Mendengar hal itu, majelis hakim tidak mempermasalahkannya. Bahkan dia terkesan membela Jaksa dengan mengatakan kemungkinan ada berkas yang masih belum ditandatangani.

"Oke, sudah dengar kita ya. Mungkin ada lagi yang belum di isi berkasnya kan. Baiklah sidang kita tunda sampai besok ya, Rabu (29/11/2017)," pungkas majelis hakim sembari mengetuk palunya.

Pantauan awak media, tampak belasan wartawan yang memadati ruang sidang terlihat kecewa.

"Padahal beritanya 'hangat' ini. Ada-ada saja ya, ditunda kok cuma sehari. Apa bedanya memang dengan hari ini," cetus beberapa wartawan sambil membubarkan diri.

Sekedar mengetahui, di dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, sebelum ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, sabu seberat 30 kg tersebut dibawa oleh Apadin (DPO) dari Malaysia menuju Aceh. Kemudian dari Aceh menuju Medan dibawa oleh Muliadi dan Rizwan yang ditembak mati.

Setelah barang haram tersebut sampai di Jln. TB Simatupang, Medan Sunggal kemudian BNN melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.