PALAS-Sebanyak 5928 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menerima penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) non tunai tahap IV  tahun 2017.  

Sesuai data pihak Dinas Sosial Kabupaten Palas dari 12 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Palas, jumlah keseluruhan penerima bantuan PKH tahap IV sebanyak 5928 KPM dengan nilai bantuan Rp 390.000 per orang. 
 
Untuk Kecamatan Barumun penerima bantuan PKH sebanyak 1260 KPM, penyalurannya dipusarkan di Lapangan Merdeka Sibuhuan bersamaan dengan Kecamatan Barumun Selatan, 205 di lokasi kantor camat setempat. 
 
Sedangkan, Kecamatan Ulu Barumun, 656,LubukBarumun,449,lokasi penyaluran juga di Lapangan Merdeka Sibuhuan, Selasa(28/11/2017). Sementara Kecamatan Sosa,861,Batang Lubu Sutam, 199, Hutaraja Tinggi, 408, penyalurannya dilaksanakan, Rabu (29/11/2017) di lokasi kantor Camat masing-masing. 
 
Selanjutnya untuk Kecamatan Sosopan, 198 dilaksanakan pada hari yang sama, Rabu (29/11/2017) di lokasi Desa Aek Bargot. Dihari terakhir, Kamis (30/11/2017) Kecamatan Barumun Tengah, 738, Huristak, 267, penyalurannya dipusatkan dilokasi kantor Camat Barumun Tengah. Seterusnya Kecamatan Aek Nabara Barumun, 338 dan Kecamatan Sihapas Barumun,349,penyaluran dipusatkan dilokasi kantor Canat Aek Nabara Barumun. 
 
Kadis Sosial Palas Bustami Harahap mengatakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diawali dari Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan berjumlah 1465 orang, Senin (27/11/2017) 77 telah menerima penyaluran  bantuan PKH yang  secara langsung proses pencairan dilaksanakan agen Bank Mandiri.

"Setelah dana bantuan yang diterima diharapkan dapat dipergunakan untuk keperluan biaya anak sekolah dan keperluan kesehatan," ungkapnya mengingatkan KPM penerima bantuan PKH.

Dia juga berpesan, kepada koordinator PKH Kabupaten Palas dan pendamping, supaya benar-benar memastikan KPM menerima bantuan Rp390.000 per orang."Jangan ada potongan, dengan dalih apapun juga, itu hak warga miskin yang harus dilaksanakan secara trasparan prosesnya," tegas Bustami. 
 
Bustami juga meminta,supaya para pendamping dan agent bank mandiri bekerjasama didalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada KPM yang akan menerima bantuan.

"Kalau sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka silahkan bayarkan, jangan pernah ada kesan mempersulit KPM didalam mendapatkan haknya," pungkasnya.