DELI SERDANG - Membawa kabur dan tinggal bersama selama 7 hari di rumah kostan di kawasan Patumbak, Maju Arianto Sirait (27) warga Pasar VII, Jalan Wonosari, Dusun XVI, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Labora Br Simanjuntak (26) warga Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, akhirnya diamankan petugas Polsek Kutalimbaru. Keduanya diamankan polisi saat berada di kediaman kakaknya di Dusun I, Desa Lau Bicik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/11/2017) kemarin.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu ketika ditanya wartawan, Minggu (26/11/2017) menjelaskan, diamankannya Maju Arianto Sirait dikarenakan telah dengan secara sengaja dan atas keinginan bersama-sama pergi dengan Labora Br Simanjuntak yang masih istri sah dari Pansuri (32) warga Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sabtu (18/11/2017) lalu.

Kisah cinta terlarang kedua pasangan ini, berawal dari pertemuan Maju Arianto dengan Labora Br Simanjuntak bersama 3 anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X di Kampung Simpang Gebang, Langkat.

Kedua insan yang telah mabuk asmara ini lantas menuju daerah Patumbak dan menyewa 1 kamar kostan. Keduanya telah tinggal bersama sejak, Sabtu (18/11/2017) tanpa memikirkan risiko yang harus ditanggungnya yakni membawa kabur istri orang lain.

"Setelah tinggal selama tujuh hari di kostan, Maju Arianto dan Labora pun datang ke rumah kakaknya, Dewi Br Simanjuntak yang berada di Dusun I, Desa Lau Bicik, Desa Kutalimbaru, dengan tujuan awal hendak meminjam uang," aku mantan Waka Polsek Medan Barat ini.

Keduanya yang tidak menyadari kalau suami sah Labora yakni Pansuri telah lama menunggu bersama dengan keluarganya, akhirnya dengan mudah mengamankan kedua pasangan cinta terlarang tersebut.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pansuri pun menghubungi Polsek Kutalimbaru yang langsung datang ke lokasi dan memboyong keduanya ke Mapolsek Kutalimbaru.

"Keduanya kita amankan lalu kita boyong ke Ma. Dikarenakan TKP-nya berada di Patumbak, akhirnya kita serahkan ke Polsek Patumbak untuk diproses secara hukum," aku Martualesi.