MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dibentuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal. Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat dakwaan tersangka.

"Tim JPU terdiri dari jaksa di Kejatisu dan Kejari Mandailing Natal," ungkap ‎ Sumanggar, Minggu (26/11/2017) siang.

Sumanggar menjelaskan, tim JPU tengah melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dua tersangka yakni, ‎Zamaluddin sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2012 dan Kobol Siregar selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2013.

Kedua tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Kamis (23/11/2017) kemarin. Penahanan tersebut, disertai dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mandailing Natal ke JPU di Kejatisu.

"Kedua tersangka ditahan, setelah Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut penyerahan tahap dua dilakukan," jelas Sumanggar.‎

‎Sumanggar menjelaskan dalam alat tangkap dan pengadaan bibit ikan kepada kelompok nelayan di Kabupaten Mandailing Natal. Dari penyidikan dilakukan ditemukan tindak pidana korupsi dengan melakukan manipulasi dan mark up pada pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Untuk tahun 2012, total anggaran sebesar Rp 1,7 miliar bersumber APBD Mandailing Natal. Sedangkan, kerugian negara sebesar Rp ‎208.921.126. Kemudian, tahun 2013, total anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Untuk kerugian negarannya sebesar Rp.689.679.337. Jadinya, total kerugian mencapai Rp. 898.600.453," urai Sumanggar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.