PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas menggelar pelaksanaan bimbingan teknis tentang verifikasi dan rekapitulasi hasil perhitungan jumlah dukungan bakal balon Bupati dan Wakil Bupati Palas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bimtek yang diikuti Ketua PPS dan anggota dari 104 desa eks zona Kecamatan Barumun Tengah ini meliputi kecamatan Aek Nabara Barumun, Huristak dan Sihapas Barumun, Kamis (23/11/2017) kemarin di aula kantor Camat Barumun Tengah.

Komisioner KPU Palas Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan mengungkapkan, anggota PPS perlu diberikan pembekalan dalam mengawali penyelenggaraan tentang verifikasi dan rekapitulasi. Pasalnya, PPS merupakan ujung tombak penyelenggara pemilihan.

"Karena mereka itu harus menjabarkan dan menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Kita berharap pemilihan umum Pilkada dan Pilgubsu 2018 di Palas menjadi pemilihan umum terbaik dan tidak ada cacat dalam pelaksanaan mulai dari tahapan sampai akhir perhitungan nantinya," katanya.

Amran meminta agar seluruh PPS di wilayah eks Barumun Tengah bisa melaksanakan tugas dengan baik dalam mendukung suksesnya pemilu.

"Bekerja berdasarkan sistem dan aturan yang ditetapkan KPU, bukan berdasarkan kepentingan pribadi dan golongan," ujarnya.

Ia juga berpesan, agar PPS jangan mudah terprovokasi oleh opini-opini yang menyesatkan. Karena itu jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan dari isu-isu yang mengalir.

"Tetapi lebih diperkuat dengan banyak berkoordinasi dengan PPK serta KPU secara langsung agar tidak keliru dalam pelaksanaan tugas," tandas Amran.