PADANGSIDIMPUAN - Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil menggulung tujuh tersangka sindikat pengedar narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (24/11/2017) dini hari sekira pukul 01.00. Ketujuh tersangka yang dibekuk petugas itu antara lain, Abdul Rahim Lubis alias Bramm (33), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Fian Nainggolan (35), warga Jalan Sibolga, Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Parlindungan Siregar (38), warga Jalan Ompu Sarudak, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Saipul Bahri Nasution (22), warga Jalan Sibolga, Desa Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Mulhan Ritonga (35), warga Jalan Sibolga Km. 8, Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Julu, Kabupaten Tapanuli Selatan, Feri Hamsa Harahap (26), warga Jalan Siharang Karang, Desa Huta Padang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan dan Amru Hasibuan (41), warga Desa Lobu Layan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Para tersangka berhasil dibekuk personel Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sedangkan barang bukti berupa 5 bal narkotika jenis ganja, 1 unit mobil penumpang Merk Daihatsu Type Grandmax bernopol BB 1014 FP berikut uang sebesar Rp 1 juta, langsung diamankan berikut dengan tersangka.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan, penagkapan sindikat pengedar ganja tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga tentang adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja yang melibatkan beberapa orang lelaki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan pun melakukan penyelidikan, lalu memancing dengan cara undercover buy (transaksi melalui penyamaran oleh petugas) untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja.

Setelah sepakat, petugas melakukan transaksi di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, petugas mendatangi lokasi yang ditentukan dan melihat 1 unit mobil Daihatsu Type Grandmax bernopol BB 1014 FP yang ditumpangi tujuh orang laki-laki, petugaspun melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bal narkotika golongan I jenis ganja berada di atas sebuah bak sebuah mobil.

Berdasarkan keterangan para tersangka, pemilik barang tersebut adalah tersangka Amru Hasibuan, sedangkan tersangka Mulhan Ritonga dan Feri Hamsah Harahap ikut serta menjualkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada pembeli. Sedangkan tersangka Fian Nainggolan melakukan permufakatan mencari orang-orang yang akan membeli narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

Sementara tersangka Abdul Rahim Lubis, Parlindungan Siregar dan Saipul Bahri Nasution diajak oleh tersangka Fian Nainggolan untuk turut serta melakukan permufakatan jual beli daun haram tersebut.

"Kita menangkap para tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan dan memancingnya para tersangka dengan cara undercover buy," jelas kasat.

Saat ini, ke 7 tersangka berikut barang bukti yang diamankan masih berada dalam penanganan Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan guna diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan.